Kasreman.desa.id. - Bertempat di masing-masing Rumah Kepala Dusun, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kasreman beserta Anggota BPD keterwakilan Wilayah bersama Kepala Dusun dan perangkatnya yaitu Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) melaksanakan Musyawarah Dusun dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2026-2027. Serta penyusunan RPJMdesa untuk periode lanjutan selama 2 tahun yakni 2026-2027 sebagai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Yang mana hasil Musyawarah Dusun ini akan ditindak lanjutkan ke Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dimana pelaksanaannya pada tanggal 30 Juni 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Kasreman Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi. Musyawarah Dusun ini sendiri sangat penting dalam Penyusunan RKP Desa, karena dari Musyawarah Dusun inilah akan lahir program program kerja yang menunjang pembangunan Desa baik dari segi fisik maupun nonfisik, dan kemudian setelah melewati berbagai proses maka nanti akan disusun dalam APBDES.