SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KASREMAN KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI

Artikel

PERATURAN BARU TAHUN 2025, AKAD NIKAH HANYA DI JAM & HARI KERJA

17 Desember 2024 18:41:16  Administrator  5.774 Kali Dibaca  Berita Desa

kasreman.desa.id. - Berdasarkan peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024, Pasal 16:

  1. ayat 1 bahwa akad nikah di laksanakan di KUA Kecamatan pada Hari dan Jam kerja.
  2. Ayat 2 bahwa Akad nikah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan di KK uar KUA Kecamatan.

Pasal 60 tentang :

  • Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku setelah (tiga) bulan sejak diundangkan.

Ditetapkan 03 Oktober 2024, dan diundangkan pada tanggal 07 Oktober 2024. Maka dari itu memasuk Tahun 2025 Peraturan tersebut telah berlaku di Seluruh Indonesia. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Kasreman-Gunungsari no. 05
Desa : Kasreman
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : kasreman@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:256
    Kemarin:355
    Total Pengunjung:158.269
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.91
    Browser:Tidak ditemukan