SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KASREMAN KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI

Artikel

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT LEWAT SOSIALISASI KADARKUM

06 Desember 2024 13:56:35  Administrator  16 Kali Dibaca  Berita Desa

Kasreman.desa.id. - maraknya kasus pernikahan Diusia dini di Desa Kasreman ditahun 2024 ini dengan kasus sebanyak 8 orang dengan alasan hamil diluar. Maka dari itu Pemerintah Desa Kasreman Kecamatan Kasreman mengadakan Sosialisasi KADARKUM atau Kesadaran Hukum Masyarakat dengan mengangkat tema " Pemahaman Hukum Pernikahan di Usia Dini ", pada 28 Oktober 2024. 

Pada sosialisasi KADARKUM kali ini mendatangkan Narasumber dari PBH PRADI Ngawi. Serta dihadiri oleh  Camat Kasreman Hari Purnomo, S.Sos. M.M. Kepala Desa Kasreman Kukuh Setyoa Adi Cahyono, dan dari berbagai unsur masyarakat. 

Advokasi Joko Triono, S.H. sebagai narasumber pada sosialisasi KADARKUM menyampaikan bahwa Pernikahan di usia dini atau dibawah umur tidak dibenarkan dalam aturan Undang Undang No. 16 Tahun 2019. Hal ini Dikarenakan mendatangkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikis anak. akan tetapi pengecualian bagi anak atau remaja yang terpaksa dinikahkan dikarenakan hamil diluar nikah maka bisa dilangsungkan pernikahan, akan tetapi harus melewati prosedur prosedur yang telah ditetapkan yakni mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu dan baru kemudian dari Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat dispensasi. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Kasreman-Gunungsari no. 05
Desa : Kasreman
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : kasreman@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:5
    Kemarin:311
    Total Pengunjung:135.472
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:13.59.116.142
    Browser:Mozilla 5.0