Kasreman.desa.id. - maraknya kasus pernikahan Diusia dini di Desa Kasreman ditahun 2024 ini dengan kasus sebanyak 8 orang dengan alasan hamil diluar. Maka dari itu Pemerintah Desa Kasreman Kecamatan Kasreman mengadakan Sosialisasi KADARKUM atau Kesadaran Hukum Masyarakat dengan mengangkat tema " Pemahaman Hukum Pernikahan di Usia Dini ", pada 28 Oktober 2024.
Pada sosialisasi KADARKUM kali ini mendatangkan Narasumber dari PBH PRADI Ngawi. Serta dihadiri oleh Camat Kasreman Hari Purnomo, S.Sos. M.M. Kepala Desa Kasreman Kukuh Setyoa Adi Cahyono, dan dari berbagai unsur masyarakat.
Advokasi Joko Triono, S.H. sebagai narasumber pada sosialisasi KADARKUM menyampaikan bahwa Pernikahan di usia dini atau dibawah umur tidak dibenarkan dalam aturan Undang Undang No. 16 Tahun 2019. Hal ini Dikarenakan mendatangkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikis anak. akan tetapi pengecualian bagi anak atau remaja yang terpaksa dinikahkan dikarenakan hamil diluar nikah maka bisa dilangsungkan pernikahan, akan tetapi harus melewati prosedur prosedur yang telah ditetapkan yakni mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu dan baru kemudian dari Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat dispensasi.