kasreman.desa.id. - Pernikahan merupakan sunah Nabi yang harus di ikuti oleh umatnya agar terhindar dari perbuatan maksiat. Itu pun bagi yang sudah cukup umur, mampu secara finansial, secara emosional dan juga sesuai dengan aturan agama dan negara: berikut beberapa persyaratan untuk mengajukan pernikahan :
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Manten & Ortu
- Fotokopi Akte kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi buku nikah bagi perempuan anak pertama
- Fotokopi Surat kesehatan
- Fotokopi Surat keterangan dari PLKB (khusus catin perempuan)
- Fotokopi KK Calon suami/istri.
- Foto ukuran : 4x6 = 3 lbr, 2x3 = 5 lbr (beground biru)
- Materai 10.000 = 1-2 lbr sesuai kebutuhan.
- Surat pengantar nikah dari desa
- Surat persetujuan calon pengantin dari desa
- Surat persetujuan orang tua, apabila usia catin diantara 19-25 tahun.
- Surat numpang nikah dari desa (khusus laki-laki)
- Surat keterangan belum pernah nikah (khusus laki-laki).
- Surat keterangan Wali (khusus perempuan).