Kasreman.desa.id. - Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil adakan Sosialisasi terkait Pendataan Penduduk Non Permanen, di Pendopo Kecamatan Kasreman. Selasa (21/03/2023)
Camat Kasreman dengan didampingi oleh Kasi Pemerintahan turut hadir dalam sosialisasi tersebut tidak hanya itu DISPENDUKCAPIL juga menghadirkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Kaur TU dan umum selaku Objek yang akan menjalankan pendataan tersebut.
Sehubungan dengan pendataan penduduk non permanen sendiri, terbesit di benak admin, apa sih yang dimaksud pendataan penduduk non permanen itu.? Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Eko Wahyuningdyah P, SH. selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, perempuan yang akrab dipanggil Ning ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendataan penduduk non permanen berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 ialah Penduduk WNI atau WNA yang tinggal disuatu tempat diluar alamat domisili sebagaimana yang tercantum di KTP-El, Kartu Keluarga, dalam jangka waktu paling lama 1 Tahun dan tidak berniat untuk menetap.
"Biasanya penduduk seperti ini pendatang sementara karena alasan bekerja, sekolah, mau nikah dan sebagainya", ungkap Ning.
Pendataan tersebut sangat penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan kedamaian sekaligus sebagai filter agar tidak mudah dimasuki oleh orang-orang yang memiliki latarbelakang pembawa ancaman bagi keamanan disuatu wilayah.