kasreman.desa.id.- mendasar pada Surat undangan dengan nomor 435/UND/D.III/PSH.02/02/2023 yang diedarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia, meminta kepada 7 Provinsi Prioritas untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara Daring atau melalui aplikasi Zoom Meeting dimasing-masing Intansi.
Kegiatan Pendampingan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan penguatan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa dalam mendukung percepatan eliminasi TBC tahun 2030 dengan melaksanakan amanah Perpres melalui pelaksanaan SPM, optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk program TB, Meningkatkan penemuan kasus dan penguatan jejaring kemitraan.
Sehubungan dengan Hal diatas, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengundang : OPD Kab/Kota, Camat, Kepala Puskesmas, Tiga Pilar Pemerintahan Desa/Kelurahan (Lurah,BABINSA,BABINKAMTIBMAS),wakil Supervisor TB, Pemegang Program TB Puskesmas, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Kesehatan dan Mitra Pembangunan se Provinsi Jawa Timur.